Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 307/KMK.01/2008
TENTANG
PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI
KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui tindakan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh Tim Penilai, telah diperoleh hasil atas kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2008;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;

 

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2008.

PERTAMA :

Hasil penilaian kantor pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2008, kepada :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, sebagai Pemenang Pertama;
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo, sebagai Pemenang Kedua;
  3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, sebagai Pemenang Ketiga;
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Purwakarta, sebagai Pemenang Harapan.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Para Kepala Biro/Pusat, dan para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilingkungan Departemen Keuangan;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu;
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Purwakarta;
  6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo;
  7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Berikut Link : Lampiran 307-KMK.01-2008

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan