TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| 1. | Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis : “Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru.” Seharusnya : |
| 2. | Lampiran V angka 6 tertulis : “Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib Pajak berdomisili selain KPP Madya yang :
menerbitkan Surat keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT.” Seharusnya: |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
WA: 0812 932 70074