Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2009

TENTANG

TARGET PENAMBAHAN NPWP
MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.

Berikut link Lampiran – SE – 44-PJ-2009

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan