Peraturan Pajak
16 Januari 2012
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ.09/2012
TENTANG
PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2011
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2011
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
- Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
- Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 16 Januari 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074