Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 111/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, PPh Ps. 22 DAN Ps. 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam rangka pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Negara (DIPA) Tahun
2005, Sekretariat Negara telah mengadakan perjanjian dengan ABC, Singapura (Perjanjian
Nomor : XXX), untuk pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua) unit Pesawat Helikopter Super
Puma AS-332 L2 VVIP yang digunakan bagi dukungan pelayanan Kepresidenan (VVIP);
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM),
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam mengajukan permohonan dimaksud
Saudara melampirkan fotokopi Surat Pernyataan Asisten Logistik KASAU Nomor XXX.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas
Impor Senjata, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan
Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan Dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
a.1. Pasal 1 butir 2; Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang
yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan
alat pendukungnya;
a.2. Pasal 2; Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan pembebasan Bea Masuk.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa :
b.1. Pasal 2 ayat (1); Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b.2. Pasal 2 ayat (2); Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.3. Pasal 2 ayat (3) huruf k; Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Pajak Penghasilan
1. Pajak Penghasilan Pasal 22
1.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak
termasuk sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi criteria sebagai berikut :
a. dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah
Pusat atau Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
1.2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal
0 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut PPh Pasal 22, sifat dan besarnya
pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni
2003, termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 antara lain :
a. ayat (1) huruf a : impor barang dan atau penyerahan barang yang
berdasarkan Ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak
Penghasilan
b. ayat (1) huruf b butir 12 : barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26
2.1. Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
beserta Penjelasannya, maka PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan sehubungan
dengan jasa yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subyek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap;
2.2. Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 beserta Penjelasannya, atas imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah,
Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai
Atas impor barang-barang untuk pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua) unit Pesawat Helikopter
Kepresidenan Super Puma AS-332 L2 VVIP tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas
impor barang-barang dimaksud mendapat pembebasan bea masuk dan cukai dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
3.2. Pajak Penghasilan
a. Pajak Penghasilan Pasal 22
– Sepanjang impor suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan helikopter
Super Puma NAS-332 L1 VVIP tersebut dilakukan oleh Sekretariat Negara,
yang berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tidak termasuk
Subyek Pajak, dan sepanjang barang yang di impor adalah suku cadang
untuk pemerliharaan dan perbaikan helicopter Super Puma NAS-332 L1 VVIP
yang digunakan untuk kepentingan TNI-AU dalam memberikan dukungan
pelayanan Kepresidenan, dan atas impor tersebut telah dibebaskan dari Bea
Masuk dan atau PPN, maka atas impor tersebut dibebaskan dari pemungutan
PPh Pasal 22;
– Apabila kegiatan impor tersebut dilakukan oleh importer lain dan Setneg
sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan melunasi PPh
Pasal 25 terlebih dahulu sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee
yang diterima.
b. Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26
Tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 atas perjanjian kerjasama pemeliharaan dan
perbaikan helikopter Super Puma NAS-332 L1 VVIP dengan ABC yang berdomisili di
Singapura, melainkan obyek PPh Pasal 26, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
dan Singapura.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074