Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 07/PJ.52/2006
TENTANG
PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a.Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri dan berjalan mulai pada
1 April 2005, dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal sedangkan hasil
produksinya semuanya Saudara ekspor ke luar negeri (Jepang)
b.Menurut peraturan yang Saudara ketahui, bahwasanya pajak yang Saudara keluarkan pada
saat pembelian bahan baku dapat diperoleh kembali setelah barang selesai diproses dan
setelah diekspor.
c.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1.Apakah Saudara berhak memperoleh kembali uang tersebut sesuai dengan masalah
di atas.
2.Kalau memang berhak, mengapa belum mendapat tanggapan dari Kantor PMA IV.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur
bahwa :
Pasal 17B:-ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C
harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12
(dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali
untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
-ayat (2), Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
b.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa :
Pasal 9:-ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan
Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
-ayat (4), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya
merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
-ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
a.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha;
c.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan,
jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan
barang dagangan atau disewakan;
d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
e.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan
pajak; dan
i.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
-ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
keluaran pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
c.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
mengatur bahwa:
Pasal 1:-angka 1, kelebihan pembayaran pajak adalah :
a.kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000;
b.dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah, disamping kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, juga Pajak Penjualan atas barang
Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah
yang di ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
-angka 2, Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya
permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
-angka 3, Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 2:ayat (1), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang
tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau
dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen
yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
a.Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan
dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang
dimintakan pengembalian.
b.Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1)Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2)Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
3)Wesel ekspor atau bukti transfer.
Pasal 3:Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak
paling lambat :
a.2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali
permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan
untuk semua jenis pajak;
b.12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang
penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan
untuk semua jenis pajak.
Pasal 4:Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah
lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan
dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama atau pada Masa Pajak berikutnya paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan serta tidak memenuhi ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
b.Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak
Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar maka lebih bayar tersebut dapat diminta
kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
c.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak Saudara sepanjang Saudara telah memberikan data secara
lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagaimana diatur dalam
butir 2 huruf c diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan