Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 14/PJ.343/2006
TENTANG
TARIF PPh PASAL 26 ATAS PENYERAHAN JASA
OLEH WP DARI NEGARA CHINA DAN STATUS TREATY PARTNER NEGARA HONGKONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 September 2005 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a.Pada saat ini, Divisi Long Distance PT Telkom memiliki beberapa kontrak kerjasama sewa
satelite dengan negara China dan Hongkong;
b.Berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan
China dinyatakan bahwa penghasilan dari penyewaan barang tidak bergerak “dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak Lainnya”, tetapi tidak dijelaskan besarnya tarif pajak yang harus
dikenakan;
c.Untuk itu, dimohon klarifikasi atas hal tersebut terutama besaran tarif PPh Pasal 26 yang harus
dipotong atas pembayaran transaksi dimaksud dan apakah atas transaksi tersebut terhutang
PPN;
d.Disamping itu, berkaitan dengan adanya kerjasama PT Telkom dengan Hongkong dimohon
klarifikasi apakah Hongkong juga merupakan negara treaty partner;
2. Menanggapi hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a.Berdasarkan Sino-British Joint Declaration on the Question of Hong Kong yang ditandatangani
oleh China dan Inggeris pada tanggal 19 Desember 1984, Hong Kong dijadikan sebagai
Special Administrative Region dari negara China yang secara ekonomi autonomous (termasuk
dalam membentuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B) sejak tanggal 1 Juli
1997 sampai 50 tahun kedepan. Sampai saat pemerintah Indonesia dan Hong Kong belum
memiliki P3B.
b.Dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China, diatur antara
lain sebagai berikut :
Article 6 (Income from Immovable Property)
1.Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property
(including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State
may be taxed in that other State.
2.The term “immovable property” shall have the meaning which it has under the law of
the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in
any case include property accessory to immovable property, live stock and
equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general
law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to
variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work,
mineral deposits, sources and other natural resources. Ship and aircraft shall not be
regarded as immovable property.
Article 12 (Royalties)
1.Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting
State may be taxed in that other Contracting State.
2.The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from
sources within that Contracting State and beneficiary owned by resident of the other
Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties.
3.The term “royalties” as used in this Article means payments, whether periodical or
not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent to which they are
made as consideration for:
c.the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
d.kemudian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal
7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya,
ditegaskan antara lain bahwa :
*Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari
penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan
maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara
langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
*Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan “beneficial owner”
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran
Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang
membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan
pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia
dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.
e.Selanjutnya dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996
tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara lain ditegaskan bahwa :
*Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada
pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan
menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
*Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar
penghasilan untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan
dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan
(residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, disampaikan
penegasan sebagai berikut :
a.Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas transaksi penyewaan satelite oleh
PT Telkom kepada resident China tidak termasuk dalam cakupan Article 6 P3B Indonesia –
China, melainkan termasuk dalam cakupan ketentuan pembayaran royalties sebagaimana
diatur dalam Paragraph 3 c of Article 12 P3B Indonesia – China;
b.Dengan demikian, tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku atas pembayaran tersebut
adalah sebesar 10% dari jumlah bruto sepanjang penerima penghasilan merupakan resident
dan beneficial owner dari penghasilan dimaksud yang antara lain ditunjukkan dengan adanya
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari competent authority perpajakan negara China;
c.Oleh karena sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki P3B dengan
Hongkong maka seluruh transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Hongkong tunduk
kepada ketentuan perpajakan domestik masing-masing dan tidak tunduk kepada ketentuan
dalam P3B Indonesia – China mengingat Hongkong secara ekonomi terpisah dari negara
China.
4. Ketentuan dalam surat penegasan ini berlaku terbatas terhadap kasus yang bersangkutan pada kurun
waktu dan kondisi dari kasus dimaksud sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Demikian disampaikan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993