Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 20/PJ.313/2006
TENTANG
MOHON PETUNJUK MENGENAI PEMBEBANAN PPh PASAL 21 ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Oktober 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan Saudara mohon penjelasan secara tertulis apakah pemotongan
PPh Pasal 21 terhadap Anggota DPRD Kabupaten Belitung dapat dibebankan kepada Anggaran Daerah
Kabupaten Belitung.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan
atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur antara
lain bahwa;
a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh:
1) Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait
atau imbalan tetap sejenisnya;
2) Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa
gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tetap dan terkait dengan gaji;
3) Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun
dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
b. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain
dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong PPh Pasal 21, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah dan anggota Anggota ABRI berpangkat
Pembantu Letnan Satu kebawah;
c. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Anggota ABRI, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak
Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang tersebut.;
d. Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen),
dan bersifat final.
3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa Pejabat Negara
adalah :
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4) Ketua, Wakil ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
5) Ketua dan Wakil ketua Dewan Pertimbangan Agung;
6) Menteri, Menteri Negara, Menteri Muda;
7) Jaksa Agung;
8) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
10) Walikota dan Wakil walikota
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :
a. Atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Belitung
secara bulanan berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan
gaji atau imbalan tetap sejenisnya yang bersumber dan Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas beban Keuangan Daerah;
b. Apabila pimpinan dan/atau anggota DPRD kabupaten/Kota Belitung juga menerima penghasilan
berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan
Daerah selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen) dan
bersifat final.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel;
4. Kepala KPP Tanjungpandan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074