Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 23/PJ.344/2006

TENTANG

TANGGAPAN ATAS KELUHAN DAN PERNYATAAN KETUA PERKIBAR
DAN BEBERAPA KELOMPOK MASYARAKAT INDONESIA DI KUWAIT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Berita Faksimil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait Nomor XXX tanggal
17 September 2005 perihal tersebut di atas, yang tembusannya disampaikan juga kepada kami, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pada surat tersebut disampaikan bahwa adanya protes/keluhan mengenai masih terdapatnya
beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Kuwait yang sedang menjalankan cuti di
Indonesia mengalami kesulitan sewaktu akan kembali ke Kuwait padahal mereka termasuk penduduk
luar negeri yang tidak mempunyai permasalahan di tempat kerjanya dan membawa surat keterangan
cuti dari KBRI Kuwait dan adanya pembebanan biaya termasuk diantaranya Biaya Pembinaan Tenaga
Kerja Indonesia yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2000.

2. Perlu kami sampaikan, bahwa yang berkaitan dengan perpajakan atas Wajib Pajak orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri ialah berkaitan dengan pembayaran fiskal luar negeri sesuai Pasal 25 ayat 8
Undang-undang Pajak Penghasilan.

3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2000 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001, pada Pasal 3 ayat 11 disebutkan terdapat pengecualian
pembayaran fiskal luar negeri untuk pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar
negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga
Kerja Indonesia.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa tidak ada hal-hal mengenai pungutan dimaksud yang
berkaitan dengan permasalahan di bidang perpajakan, karena hal-hal yang menjadi pertanyaan dalam
surat tersebut berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.

Demikian kami sampaikan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan