Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 23/PJ.53/2006
TENTANG
MOHON PENJELASAN BARANG BEBAS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. Sehubungan dengan pengadaan mesin diesel genzet produk Jerman merk XXX dengan harga
Rp 590.000.000 yang dikontrakkan oleh Perangkat Daerah/Pengguna Anggaran kepada pihak
ketiga, pihak penyedia jasa (kontraktor) tidak bersedia melakukan penyetoran pajak (PPN/
PPh) karena tergolong barang impor.
b. Untuk itu, Saudara meminta penjelasan secara tertulis tentang dasar hukum yang berkaitan
dengan transaksi tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau
instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau
instansi Pemerintah tersebut.
b. Pasal 4 huruf a dan huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor
Barang Kena Pajak;
3. Pasal 26 ayat 1 huruf j Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa
pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang oleh Pemerintah pusat
atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Di dalam memori penjelasan, yang
dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan
kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 616/PMK.03/2004, antara
lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Pasal 2 ayat (3) huruf j, bahwa Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah
dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1, bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah
Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
b. Pasal 1 angka 2, bahwa Pengusaha Kena Pajak Rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
c. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut PPN.
d. Pasal 2 ayat (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Pajak Rekanan
Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
e. Pasal 5 ayat (1), bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat
pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah.
f. Pasal 5 ayat (2), bahwa Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
g. Pasal 5 ayat (3), bahwa dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
h. Pasal 6 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan
Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh)
hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
i. Pasal 6 ayat (2), bahwa Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha Di Bidang
Impor Atas Dasar Inden, antara lain mengatur :
a. Pasal 1, bahwa impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor)
berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor yang
segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang
berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa
importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama,
alamat, dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)
dan Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Pasal 2 ayat (2), bahwa Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos
tempat pemasukan PIUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap
“Impor Atas Dasar Inden” pada setiap lembar PIUD yang bersangkutan.
d. Pasal 3, bahwa importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk dan atas nama
indentor wajib melunasi Pajak Penghasilan 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
e. Pasal 4 ayat (2), bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh
indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang telah dipenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
7. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai angka 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas impor mesin diesel genzet produk Jerman merk XXX tidak dipungut PPN dan PPnBM
sepanjang mesin tersebut merupakan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Namun, apabila mesin diesel tersebut bukan
ditujukan untuk kepentingan umum, atas impor mesin tersebut tetap terutang PPn dan PPnBM.
b. Apabila impor mesin tersebut dilakukan oleh kontraktor untuk dan atas nama Perangkat
Daerah/Pengguna Anggaran Kabupaten Lembaga sebagai pemesan (indentor), maka berlaku
ketentuan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas.
c. Apabila impor yang dilakukan bukan berdasarkan impor atas dasar inden, maka atas
penyerahan mesin diesel dari kontraktor sebagai importir kepada Perangkat Daerah/
Pengguna Anggaran Kabupaten Lembaga tetap terutang PPN dan PPnBM. Perangkat Daerah/
Pengguna Anggaran Kabupaten Lembaga sebagai Bendaharawan Pemerintah wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang.
d. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah (Kontraktor) membuat Faktur Pajak dan SSP
pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN. PPN yang
dipungut berfungsi sebagai Pajak Keluaran bagi PKP rekanan Pemerintah (kontraktor).
e. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas kontraktor, tetapi penandatangan SSP
dilakukan oleh Perangkat Daerah/Pengguna Anggaran sebagai penyetor atas nama
kontraktor.
f. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap tiga dimana lembar ke-1 untuk Perangkat Daerah sebagai
pemungut PPN, lembar ke-2 untuk arsip kontraktor dan lembar ke-3 untuk KPP melalui
Perangkat Daerah.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074