Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 26/PJ.43/2006

TENTANG

PENJELASAN ATAS KEP-170/PJ./2002 PASAL 1 AYAT (2)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 Januari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Tenaga Kerja sebagai Penyedia
Satuan Pengamanan yang meliputi Personil, Perlengkapan, dan Peralatan Kerja.
b. Sebagai Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan memisahkan/memilah-milah antara jasa dan
personil, material dan perlengkapan/peralatan.
Contoh:
Personil Rp. 10.000.000,-
Perlengkapan dan Peralatan Rp. 5.000.000,-
Jasa Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 17.000.000,-
PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 x 6% Rp. 120.000,-
c. Atas permasalahan tersebut di atas Saudara mohon penegasan :
1) apakah diperkenankan untuk memisahkan antara jasa dan personil material dan
perlengkapan/peralatan.
2) berapa persen (%) PPh Pasal 23 yang dapat dipotong oleh pelanggan Saudara,
apabila pelanggan Saudara dibiayai oleh APBD atau APBN.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang di bayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 2 huruf l, jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja dengan perkiraan
penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh PT ABC termasuk dalam
pengertian jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang dikenakan PPh Pasal 23 hanya atas
jasanya saja sebesar 15% x 40% atau 6% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN, apabila
dalam kontrak/perjanjian dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang.
b. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
c. Karena jasa yang diberikan oleh PT ABC tersebut di atas merupakan jasa yang dikenakan
PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam KEP-170/PJ./2002, maka atas biaya yang dikeluarkan
tersebut dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada butir 4 a di atas tanpa memperhatikan
sumber pembiayaan (APBD atau APBN maupun sumber lain).

Demikian agar Saudara maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan