Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 27/PJ.341/2006

TENTANG

PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK A.N. PT ABC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Competent Authority (CA) Korea Selatan nomor xxx tanggal 11 Desember 2005
perihal Permohonan Informasi tentang salah satu Wajib Pajaknya, yaitu ABC Co. Ltd, yang terkait dengan PT
XYZ (fotokopi terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. CA Korea Selatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan ABC Co. Ltd untuk
periode/tahun pajak sebagai berikut :
– 1 Januari-31 Desember 1999
– 1 Januari-31 Desember 2000
– 1 Januari-31 Desember 2001
– 1 Januari-31 Desember 2002
– 1 Januari-31 Desember 2003
– 1 Januari-31 Desember 2004

2. ABC Co. Ltd memiliki 98,81% saham PT XYZ sebelum menjualnya ke 7 (tujuh) pembeli yang berasal
dari Indonesia pada tanggal 22 Desember 2004 dan berkaitan dengan hal tersebut ABC Co. Ltd
menerima USD 3,000,000. Disamping itu, pembeli juga membayar utang PT XYZ kepada Korea
Development Bank senilai USD 25,000,000 yang dijamin oleh ABC Co.Ltd.

3. Dalam pemeriksaan, CA Korea Selatan mengidentifikasi adanya kecurigaan bahwa harga transfer
(transfer price) sangat rendah dibandingkan dengan nilai perkiraan.

4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, CA Korea Selatan meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberikan data-data sebagai berikut :
a. Salinan SPT Tahunan PT XYZ untuk tahun pajak 2000-2004 beserta Laporan Keuangan
b. Daftar pemegang saham PT XYZ dan tahun 1999-2004
c. Struktur Modal PT XYZ dan tahun 1999-2004
d. Salinan buku register PT XYZ.

3. Berdasarkan masterfile data Wajib Pajak diketahui bahwa PT XYZ terdaftar di KPP Sidoarjo Timur.
Oleh karena itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data/informasi yang diperlukan
CA Korea Selatan tersebut di atas.

4. Mengingat pentingnya data dimaksud, dengan ini kami mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat
kiranya menyediakan data/informasi dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kemudian
akan kami sampaikan ke CA Korea Selatan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan