Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 30/PJ.322/2006
TENTANG
PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dengan nomor XXX tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara merupakan perusahaan ABC yang bergerak dalam bidang industri carton
atau packing melakukan penyerahan kepada costumer yang berlokasi di Kawasan Berikat.
Hasil produksi yang disupply ke costumer masih perlu proses produksi lebih lanjut hingga
dapat dibuat untuk proses packing. Dalam transaksi tersebut, Saudara mengeluarkan Faktur
Pajak Keluaran yang berstempel “Tidak Dipungut PPN”.
b. Perusahaan Saudara sedang dalam proses pemeriksaan kepatuhan pajak tahun 2004 dan
pihak fiskus mengkoreksi transaksi tersebut yang dianggap merupakan terhutang Pajak
Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan
konfirmasi.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
587/PMK.04/2004, diatur bahwa :
Pasal 14 huruf l : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman
hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman
mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan
Berikat (KB) dan atas pemasukan pengemas (Packing material) dari Daerah
Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan
barang hasil olahan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).
Pasal II : Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu
20 Desember 2004.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan bahan
pengemas (packing material) ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004
(sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 578/PMK.04/2004) tetap terutang PPN
sebesar 10%, sedangkan mulai tanggal 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN
dan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Kepala KPP Jakarta Cengkareng;
2. Direktur PPN dan PTLL.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074