Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 31/PJ.53/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN ATAS KAPAL-KAPAL KOREA SELATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Merujuk surat Nomor XXX tanggal 8 September 2005 dari XYZ, AAA, BBB, CCC, DDD DAN
EEE;
b. Pasal 8 angka 3 Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengenai
Penghindaran Pajak Berganda RI-Korea Utara, menyatakan bahwa ‘Dalam hubungannya
dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang
dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan perusahaan
tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari Pajak
Pertambahan Nilai di Korea, dan jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan
dibebaskan dari pajak yang serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai di Korea yang dapat
dikenakan di Indonesia’;
c. Surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor S-232/PJ.1011/1991 ke XYZ
(PT. ABC as agent) tanggal 20 September 1999 perihal PPN Jasa Keagenan Kapal-kapal Korea
Selatan menyatakan bahwa kegiatan kapal dan pesawat terbang dalam jalur internasional
dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Korea Selatan.
d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan berlakunya UU PPN Nomor 18 Tahun
2000, Saudara mohon penegasan apakah ketentuan pada butir 1 huruf b dan c masih
berlaku?

2. Article 8 Point 3 Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea For The
Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On
Income, determinates that In respect of the operation of ships or aircraft in international traffic carried
on by an enterprise of a Contracting State, that enterprise, if an enterprise of Indonesia shall also be
exempt from the value added tax in Korea and, if an enterprise of Korea, shall also be exempt from
any tax similar to the value added tax in Korea which may hereafter be imposed in Indonesia.

Pasal 8 angka 3 Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Mengenai Penghindaran
Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan menetapkan bahwa Dalam
hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional
yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan perusahaan
tersebut , jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari Pajak
Pertambahan Nilai di Korea, dan jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari
pajak yang serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (para pihak) telah
mengadakan suatu Persetujuan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan
Pengelakan Pajak Atas Penghasilan.
b. Dengan demikian, dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat
udara dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari negara para
pihak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan asas timbal balik
(reciprocal treatment).

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SYARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan