Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 34/PJ.53/2006

TENTANG

IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 September 2005 hal Permohonan Izin, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diberikan perpanjangan ijin sebagai pelaksana
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dengan melampirkan :
a. Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor
2/4/KEP.Dir.ASP/2000 tanggal 10 April 2000 tentang Penetapan PT. KWU Sebagai Perusahaan
Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan bahwa
PT. KWU sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti pencetak warkat dan dokumen
kliring.
b. Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan
Uang Palsu Nomor KEP-168/IX/2004 tanggal 29 September 2004 tentang Pemberian
Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas
nama PT. KWU yang antara lain menetapkan :

Pertama :
Memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan ijin usaha/ operasi PT. KWU untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti.

Kedua :
Rekomendasi ini berlaku pula sebagai ijin usaha/operasi pencetakan dokumen sekuriti
PT. KWU.

Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2004 sampai dengan tanggal 31 Oktober
2005.

c. Desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea
Meterai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan
Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pajak.

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
mengatur :
a. Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan
perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada
cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4. Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang
akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah
perusahaan yang mendapat ijin Direktur Jenderal Pajak.

5. Berdasarkan data yang ada pada kami, PT. KWU sejak bulan November 2004 hingga Juli 2005 selalu
terlambat dalam menyampaikan laporan bulanan, pernah tidak menyampaikan laporan bulanan, dan
setelah ditegur tidak juga menanggapi sehingga izin pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
dengan teknologi percetakan untuk PT. KWU dicabut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2005 dengan
surat Dirjen Pajak Nomor S-814/PJ.53/2005 tanggal 5 September 2005.

6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 4, dan
memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan bahwa dengan sangat
menyesal kami tidak dapat memberikan ijin kepada PT. KWU sebagai pelaksana pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan