Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 38/PJ.313/2006
TENTANG
PTKP 2005 DAN PPh DTP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mulai berlaku tahun pajak 2005. Dalam
penerapannya Saudara mengalami masalah pada perhitungan PPh DTP (ditanggung
Pemerintah) karena pada saat Saudara menggunakan norma perhitungan PPh Pasal 21
dengan PTKP yang baru didapatkan PPh DTP bernilai negatif yang artinya pajak terutang
semakin besar (contoh perhitungan terlampir di surat Saudara).
b. Atas permasalahan tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah PPh Pasal 21 DTP
masih tetap digunakan dan bagaimana cara penghitungannya.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tanggal 21 September 2003 tentang Pajak
Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, antara lain diatur
bahwa :
a. Pasal 1, Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak
Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang
bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di
Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan
dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan;
b. Pasal 2, Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan
yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ditanggung oleh Pemerintah;
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain diatur :
a. Pasal 1 ayat (1), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi
sebagai berikut :
1. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
2. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
3. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.
b. Pasal 1 ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun
Pajak 2005.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 masih berlaku sepanjang belum ada ketentuan
lain yang mencabutnya. Namun demikian, dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP
menjadi seperti pada butir 3 diatas mengakibatkan penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas penghasilan dari pegawai yang memenuhi butir 2 huruf a diatas menjadi nihil;
b. Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 lebih lanjut tetap mengacu pada Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dengan
mempertimbangkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai
dengan ketentuan pada butir 3 diatas.
Demikian penegasan kami harap maklum.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074