Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 68/PJ.53/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENUNJANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Agustus 2005 hal Pengenaan PPN atas Jasa
Penunjang Penerbangan & Bandar Udara (Jasa Aeronautika), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara meminta penegasan atas permasalahan sebagai
berikut :
– Apakah atas penyerahan jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara,
khususnya yang merupakan jasa aeronautika yang meliputi :
– jasa pendaratan;
– jasa penempatan dan penyimpanan pesawat udara; dan
– jasa pelayanan penerbangan lintas udara,
untuk penerbangan internasional dikenakan PPN?
Dalam hal ini Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan jasa-jasa tersebut untuk
penerbangan internasional dikenakan PPN karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean, sedangkan atas penyerahan jasa pendaratan pesawat udara
penerbangan internasional, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan
internasional, dan jasa pelayanan penerbangan lintas udara untuk penerbangan internasional
tidak dikenakan PPN berdasarkan asas timbal balik; dan
– Apakah ada ketentuan yang mengatur tentang mekanisme asas timbal balik dengan negara
lain dalam hal penerapan perlakuan PPN, misalnya dokumen untuk pembuktian adanya
perlakuan PPN yang sama atas pesawat udara penerbangan internasional suatu negara di
Indonesia dengan perlakuan atas pesawat udara penerbangan internasional Indonesia di
negara tersebut ?
Dengan menunjuk Pasal 8 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea, Saudara berpendapat bahwa sampai dengan saat ini
belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur hal tersebut.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok-
kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa
kebandarudaraan untuk penerbangan internasional tidak termasuk di antara kelompok jasa
yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan
dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan
fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat
perpindahan intra- dan atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
b. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum
dilakukan untuk kepentingan pelayanan umum, guna menunjang keamanan dan keselamatan
penerbangan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas pesawat udara, penumpang dan atau kargo
dan pos.
c. Pasal 25 menyatakan bahwa jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 meliputi :
– penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
– penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang, kargo dan pos;
– penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan
instalasi limbah buangan;
– Jasa kegiatan penunjang bandar udara;
– penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan
yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara;
– penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan
kebandarudaraan; dan
– penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan.
Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa penyediaan jasa lainnya dapat berupa penyediaan
fasilitas telekomunikasi untuk umum, tempat penitipan barang, dan lain-lain yang
menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan.
d. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa
untuk kepentingan umum di bandar udara umum, dapat dilakukan kegiatan penunjang bandar
udara.
e. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
– Pelayanan jasa penunjang kegiatan penerbangan, dapat meliputi :
– penyediaan hanggar pesawat udara;
– perbengkelan pesawat udara;
– pergudangan;
– jasa boga pesawat udara;
– jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat;
– jasa pelayanan penumpang dan bagasi;
– jasa penanganan kargo;
– jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan.
– pelayanan jasa penunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi:
– jasa penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel;
– jasa penyediaan toko dan restoran;
– jasa penempatan kendaraan bermotor;
– jasa perawatan pada umumnya;
– jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar
udara.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Jasa kebandarudaraan, termasuk di dalamnya jasa kegiatan penunjang bandar udara, pada
dasarnya merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahan jasa kebandarudaraan
tersebut di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan atau
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pendaratan pesawat udara penerbangan internasional,
penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional, jasa pelayanan
penerbangan lintas udara maupun jasa kebandarudaraan lainnya untuk penerbangan
internasional, sepanjang diserahkan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang telah
dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Sampai dengan saat ini tidak ada ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus
mengatur mekanisme asas timbal balik dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan