Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 69/PJ.53/2006

TENTANG

MOHON PENJELASAN PENGENAAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan Surat Keberatan/Permohonan restitusi PPN dari Wajib Pajak atas
penyerahan barak pengungsi Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005, Saudara mendapat
kendala untuk memprosesnya dan perlu mendapat penjelasan seperlunya sebagai berikut :
1) Berdasarkan Kontrak Kerja Wajib Pajak dengan SKS Ditjen Tata Perkotaan dan
Pedesaan bahwa harga kontrak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tanggal 1 Agustus
2005 pada Pasal 1 ayat (5) huruf b diatur bahwa Bangunan yang diperuntukkan bagi
korban Bencana Alam Nasional atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berkaitan dengan hal-hal diatas Saudara ingin mendapat penjelasan mengenai apakah PPN
yang telah dipungut atas penyerahan barak pengungsi oleh Wajib Pajak dapat dikembalikan
(restitusi) atau tidak?

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau ekspor
BKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
d. Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.

3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, antara lain
mengatur :
a. ayat (3), bahwa Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang
dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya di pungut dan pajak yang
salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang
memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut.
b. ayat (4), bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum
dibebankan sebagai biaya.
c. ayat (5), bahwa Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir,
pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau
jasa dari luar Daerah Pabean.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, antara lain
mengatur :
a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan
lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
c. Pasal 4, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

5. Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa
dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 mengatur bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang
dimaksud dengan Perumahan Lainnya adalah :
a. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan,
diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan
gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2;
b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

6. Pasal 8 Amandemen No. II Nomor XXX tanggal 13 Oktober 2005 terhadap Amandemen No. I Nomor
XXX tanggal 28 September 2005 untuk Pembangunan Barak Pengungsian Dan Fasilitas Pendukungnya
Di Propinsi NAD antara Pembuat Komitmen Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Dan Kerusuhan
(PKBPBK) dengan PT ABC mengatur bahwa harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan (unit price contrac) yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga yang diperoleh berdasarkan hasil audit BPKP adalah
Rp 2.563.452.020,- (dua milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua
puluh rupiah).

7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan jasa pemborongan ‘pembangunan barak pengungsian dan fasilitas
pendukungnya di propinsi NAD’ yang diserahkan oleh PT ABC kepada PKBPBK dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bangunan tersebut diperuntukkan bagi
korban bencana alam nasional sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b di atas.
b. Atas pembelian
c. bahan-bahan yang diperlukan untuk ‘pembangunan barak pengungsian dan fasilitas
pendukungnya di propinsi NAD’ oleh PT ABC tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai terutang
dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan).
d. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut tidak
seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan
dalam SPT Masa PPN PT ABC, maka pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta
kembali atau restitusi.
e. Pajak yang salah dipungut tersebut hanya dapat diminta kembali atau restitusi oleh pihak yang
terpungut dalam hal ini PKBPBK, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai
biaya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan