Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 53/PJ/2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penanganan perkara banding dan gugatan dalam sidang Pengadilan Pajak diperlukan koordinasi dari pejabat Direktorat Pajak untuk menghadiri sidang tersebut;
  2. bahwa dengan semakin banyaknya permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung baik yang diajukan oleh Wajib Pajak maupun Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka penanganannya diperlukan pula koordinasi dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak dan permohonan Peninjauan Kembali dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Tim Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan bahan-bahan dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan masalah persidangan yang akan dihadapi;
  2. Mempersiapkan konsep Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;
  3. Menghadiri sidang-sidang Pengadilan Pajak sesuai dengan bidangnya;
  4. Melaporkan hasil-hasil persidangan kepada Direktur teknis terkait;
  5. Mengadakan gelar perkara secara berkala;
  6. Mempelajari dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak untuk penentuan pengajuan Peninjauan Kembali;
  7. Menyusun Memori/Kontra Memori Peninjauan Kembali;
  8. Mengusulkan agar Pejabat Eselon II dan atau Eselon tertentu untuk hadir dalam sidang Pengadilan Pajak untuk kasus tertentu;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2002 tanggal 7 Mei 2002 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ/2002 tanggal 27 Desember 2002 dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Berikut Link : Lampiran KEP. 53-PJ-2004

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan