Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 128/PJ.52/1990

TENTANG

PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: XXXXX, XXXXX tanggal 6 Desember 2005 dan surat Nomor:
XXXXX, XXXXX tanggal 28 November 2005 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Man Marine Diesel Engine
dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai
Departemen Keuangan R.I Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan No.Pol : XXXXX tanggal 4 Juli 2005, Bill of Lading Nomor: SINCE
702814 tanggal 10 November 2005, Invoice Nomor: XXXXX tanggal 8 November 2005, Surat
Ditpolar Babinkam Polri No.Pol: XXXXX Ditpolar tanggal 22 November 2005.
b. Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Antenna 15 GHZ dengan
dilengkapi dokumen-dokumen berupa Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-181/BC/2002
tanggal 30 April 2002, Surat dari Mr. Don Evans tanggal 17 Nopember 2005, Surat
Kabareskim Polri No. Pol : XXXXX tanggal 21 Nopember 2005, Air Waybill Nomor : XXXXX
tanggal 14 Nopember 2005, Invoice Nomor : XXXXX tanggal 14 Nopember 2005.
c. Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Witlink 2000 System dengan
dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen
Keuangan R.I Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat hibah dari Australia
Federal Police tanggal 17 November 2005, Airway Bill Nomor : XXXXX tanggal 13 November
2005, Invoice 1550 tanggal 14 November 2005.
d. Surat Nomor : XXXXX, saudara mengimpor barang berupa Used Computer Equipment dengan
dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen
Keuangan R.I Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat hibah dari Australia
Federal Police tanggal 15 November 2005, Airway Bill Nomor : XXXXX tanggal 30 Oktober
2005, invoice XXXXX tanggal 23 Mei 2005.
e. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d diatas, saudara
mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu
yang atas Impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan
komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO)
PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang
dan Bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi
keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :

Pasal 1 :
1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan
operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan
dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi pertahanan
dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk
pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.

Pasal 2 :
Atas pemasukkan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan
pembebasan Bea Masuk

Pasal 3 :
(1) Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis
sebagaimana contoh pada lampiran 11 yang menyatakan bahwa barang-barang
tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh:
a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan
dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan
Keamanan,
b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam
hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI.
(3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam
Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak
yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor
sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM.
(3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur:

Pasal 1 :
Angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak Tertentu adalah: Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan
kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.

Pasal 2 :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau
Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas impor Man Marine Diesel Engine yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur
Jenderal Pajak.
b. Atas impor barang berupa Antenna GHz, Witlink 2000 system dan Used Computer Equipment
yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan