Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 153/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 2 Januari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Merujuk Surat Manager Information, Telecomunication & Industrial Project Departement No. 3,
ABC Corporation Nomor: xxx tanggal 20 Desember 2005 perihal Faktur Pajak Proyek
Peningkatan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Sehuhungan dengan kontrak yang ditandatangani antara POLRI dan ABC Corporation dalam
rangka peningkatan kemampuan POLRI, pihak ABC mohon pembebasan pajak atas barang
berupa Procurement of Local Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan
Radio Communication Systems.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tamhahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, tidak dipungut.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau
Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
– huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan
DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
– huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun
dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan
pelatihan yang diperoleh dan pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali.
– huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
(“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan
hibah luar negeri;

Pasal 3 : (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang
Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar
Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor
BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau
JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar
negeri tersebut.

Pasal 7 : (1) Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan
impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok
Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP)
untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah serta Pajak Penghasilan.
(2) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK
DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK
PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” diberlakukan
sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor,
Konsultan,dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang
dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT”.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Apabila proyek peningkatan untuk Kepolisian Republik Indonesia berupa Procurement of Local
Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan Radio Communication Systems
yang dilakukan oleh ABC Corporation kepada Kepolisian Republik Indonesia termasuk dalam
kategori Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2001 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, maka atas impor atau penyerahan BKP untuk
keperluan proyek tersebut diberikan fasilitas :
– PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut
– Bea Masuk dibebaskan
b. Namun apabila proyek tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.04/2000, misalnya proyek tersebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka atas impor atau perolehan BKP-nya
tidak memperoleh fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi,

a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :
1. Direktur jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan