Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 229/PJ.322/2006

TENTANG

PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS RECORD OF DISCUSSIONS
ANTARA KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY (KOICA) DAN
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI (BRR) ACEH-NIAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2006 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat dimaksud dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara telah menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta
ROKE-16 yang pada intinya menyampaikan Record of Discussions dan Term of References
yang telah ditandatangani antara KOICA dan BRR tanggal 21 Desember 2005 mengenai
proyek pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Aceh, yaitu :
– The Establishment of Model Schools in Aceh senilai US$ 5,400,000 dan
– The Establishment of Korea-Indonesia Friendship Hospital senilai US $ 3,700,000
b. Saudara mohon agar dapat diberikan tanggapan dan persetujuan atas Record of Discussions
dan Term of References dimaksud untuk ditindaklanjuti.

2. Ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk; Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau
dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2001, antara lain mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak
tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan
PPnBM, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur
1) Pasal 1 huruf a, bahwa proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk
proyek yang dibiayai dengan perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan
Agreement (SLA);
2) Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah
dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian
Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP),
Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan
(SRP3), Rencana Anggaran Biaya, Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri
(DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
3) Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
(“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan
tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
4) Pasal 3 ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor
Barang Kena Pajak (BKP); Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah
Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri, tidak dipungut;
5) Pasal 3 ayat (2), bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1 995
atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas
bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman
luar negeri tersebut;
6) Pasal 7 ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), yang dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK
TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH”
diberlakukan sebagai bukti pungutan pajak-pajak yang terutang;
7) Pasal 7 ayat (3), Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok
Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT”;
8) Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.

c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah dibah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 616/PMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) :
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

Pasal 2 ayat (2) :
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf c :
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

d. Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KMK.05/1997 menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social
dan kebudayaan adalah barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki
bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan
inventaris tetapnya.

PAJAK PENGHASILAN

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(UU PPh), antara lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, dengan syarat:
(1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
(2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai
dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, diatur bahwa Pajak Penghasilan yang terutang
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier)
utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah
yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai
dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal
21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan
Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000.
d. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak
Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, KOICA tidak
tercantum sebagai organisasi internasional yang dikecualikan sebagai subjek Pajak
Penghasilan Organisasi internasional dari Korea yang tercantum pada lampiran Keputusan
Menteri Keuangan tersebut (poin III. Angka 11) ialah Kerjasama Tehnik Korea-Republik
Indonesia.

3. Berdasarkan uraian di atas dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

a. Apabila pembangunan sekolah maupun rumah sakit dimaksud merupakan proyek pemerintah
yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan
DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary
Loan Agreement (SLA); atau
b. Apabila dana pembangunan sekolah maupun rumah sakit dimaksud berasal dari Hibah Luar
Negeri yang tidak perlu dibayar kembali maka :
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
yang terutang atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak
(JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean,
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/
atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan
hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
– Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud di atas termasuk tenaga ahli dan tenaga
pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
c. Namun, apabila proyek tersebut adalah hibah dari KOICA berupa barang kiriman hadiah untuk
keperluan mendirikan rumah sakit dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris
tetapnya maka atas impor BKP tersebut tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

PAJAK PENGHASILAN

a. Pemberian fasilitas perpajakan berupa Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dapat dilakukan apabila
proyek tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri. Dengan demikian, apabila proyek tersebut merupakan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri maka Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman
luar negeri, ditanggung Pemerintah.
b. KOICA tidak termasuk sebagai organisasi internasional yang dikecualikan sebagai subjek
Pajak Penghasilan.
c. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan,
disarankan agar dalam Record of Discussioins antara Korea International Cooperation
Agency (KOICA) dan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias tidak
mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan
perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan dalam
Record of Discussioins antara Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias yang berkaitan dengan perpajakan tersebut
harus tetap ada, maka rumusan tersebut harus disesuaikan sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“The exemption and relief from any taxes shall be in accordance with the applicable laws and
regulation in force from time to time.”

Demikian disampaikan.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan