Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 58/PJ.43/2006

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN ATAS WINDOW DISPLAY DAN CREATIVE DISPLAY

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 08 Februari 2006 perihal tersebut di atas dilampiri
surat Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Wajib Pajak Saudara yaitu PT ABC ,Tbk. telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23
atas kerja sama promosi window display dan creative display kepada PT XYZ. Wajib Pajak
berpendapat bahwa atas transaksi tersebut seharusnya dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2),
bukan PPh Pasal 23, sehingga Wajib Pajak mengajukan pemindahbukuan atas pembayaran
yang telah dilakukan dan PPh Pasal 23 ke PPh Final Pasal 4 ayat (2);
b. Karakteristik dan window display dan creative display antara lain :
– Merupakan bentuk kerjasama promosi antara produsen dengan distributor;
– Dilakukan dengan cara menempatkan produk buatan produsen pada rak-rak atau
gondola yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di dalam toko atau
tempat penjualan milik distributor dengan maksud agar produk tersebut dapat
dikenali dan dijangkau (convenient) dengan mudah oleh para pembeli yang datang
ke toko atau tempat penjualan milik distributor;
– Sifat transaksi penjualan barang dari produsen kepada distributor adalah penjualan
terputus dan bukan konsinyasi, sehingga status barang yang ditempatkan pada rak-
rak atau gondola pada tempat-tempat yang strategis tersebut merupakan barang
milik distributor.
c. Menurut Saudara, atas kerjasama promosi window display dan creative display lebih condong
dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta selain persewaan tanah dan/atau bangunan dengan
tarif 15% X 40% dan bersifat tidak final;
d. Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah
atas kerjasama promosi window display dan creative display tersebut seharusnya dipotong
PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan
tarif 15% X 40% atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan
dengan tarif 10%.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 2 huruf a
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang
telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1996 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)
dari perkiraan penghasilan neto;
b. Lampiran I Nomor 2
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari window display dan
creative display yang diterima PT XYZ dari PT ABC Tbk. termasuk dalam pengertian penghasilan
berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga terutang PPh
Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN.

Demikian agar Saudara maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan