Peraturan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/PMK.011/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC) < 2mm
DENGAN POS TARIF 7208.27.00.00 DAN 7208.39.00.00 OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri jangka waktu tertentu dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  2. bahwa untuk mendorong perkembangan industri baja nasional, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) dengan ukuran < 2mm sebagai bahan baku pembuatan Colled Rolled Coil (CRC);
  3. bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor 232/M-IND/2/2007 dalam rangka peningkatan daya saing produk baja nasional, terhadap impor HRC < 2mm perlu diberikan insentif berupa  pembebasan bea masuk untuk jangka waktu tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,  tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 Oleh Industri Baja Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC) < 2mm DENGAN POS TARIF 7208.27.00.00 DAN 7208.39.00.00 OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL

Pasal 1

Atas impor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 oleh industri baja nasional, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
  2. Surat Izin Usaha dari departemen/instansi terkait;dan
  3. Jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diajukan oleh industri baja kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) < 2mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 dimaksud, dengan menunjuk pelabuhan tempat pembongkaran.
Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, dipungut bea masuk dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan atas barang tersebut, sehingga bea masuk yang terutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.
Pasal 6
(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha industri baja nasional yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2) Berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha industri baja nasional bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan