Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 277/PJ.341/2006

TENTANG

PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal seperti tersebut di atas,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Saudara pada intinya menanyakan apakah Hong Kong termasuk dalam ‘pengertian “China”
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (a)(ii) P3B Indonesia – China, atau apakah P3B
Indonesia – China berlaku juga untuk wilayah Hong Kong.

2. Perlu kami informasikan bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan serupa mengenai apakah
Hong Kong termasuk dalam pengertian China sebagairnana diatur dalam P3B Indonesia – China
seperti yang Saudara ajukan. Berkenaan dengan hal tersebut kami telah menerima penjelasan tertulis
dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengenai kedudukan Hong Kong di dalam negara Republik
Rakyat China. Hong Kong merupakan wilayah administratif khusus China sehingga disebut pula
sebagai Hong Kong Special Administratif Region (SAR). Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong
Kong telah memberikan informasi kepada DJP melalui Berita Faksimili nomor XXXXX tanggal 3
September 2004 bahwa atas Hong Kong Special Administrative Region (SAR) berlaku sistem “one
country, two systems” sejak Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997.
Sistem tersebut menegaskan otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional
antara lain di bidang ekonomi sebagairnana disebutkan dalam Pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini)
Hong Kong. Otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang
menjadi wewenang Republik Rakyat China. Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak
1 Juli 1997. Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law
menyebutkan :
“The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking
the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning
types of faxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Basic Law tersebut, Hong Kong SAR berwenang untuk melakukan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri dengan negara-negara lain.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) Indonesia – China tidak berlaku untuk Hong Kong.

Demikian kami sampaikan.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan