Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 290/PJ.51/2006

TENTANG

KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN OLI PELUMAS DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. Perusahaan Saudara (PT ABC) mengadakan pendekatan usaha untuk menjalin kerjasama
pengadaan oli pelumas dengan sebuah perusahaan pelayaran nasional yang mempunyai
kapal-kapal dengan rute internasional.
b. Karena perusahaan saudara adalah perusahaan global maka bila kapal-kapal tersebut sedang
berada di Singapura atau negara-negara lain dan memerlukan oli pelumas, mereka meminta
agar perusahaan saudara menghubungi kantor ABC di negara tersebut untuk menyediakan
kebutuhan oli pelumas mereka.
c. Bila ABC yang menyediakan kebutuhan oli pelumas, maka ABC akan menagih kepada
perusahaan saudara dan perusahaan saudara akan menagih perusahaan pelayaran tersebut.
d. Berdasarkan keterangan calon pelanggan perusahaan saudara, atas transaksi tersebut diatas,
sekarang ini mereka tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemasok mereka
karena transaksi penyerahan barang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean sehingga
barang tersebut tidak merupakan objek PPN.
e. Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan mengenai Transaksi penyerahan
barang yang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean tersebut diatas apakah memang
bukan merupakan objek PPN.

2. Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 , menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Penyerahan Pasal 4 huruf (a) tersebut diatas menerangkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan
pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
c. Penyerahan dalam daerah pabean; dan
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa atas transaksi penyerahan barang (oli pelumas) yang saudara lakukan di
luar daerah pabean Indonesia yang kemudian tagihannya dikirimkan kepada perusahaan saudara,
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 huruf (a) UU PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan