Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 308/PJ.313/2006

TENTANG

PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Terdapat perbedaan pandangan menyangkut dasar hukum pengenaan pajak dan
pelaksanaannya atas Surat dari CV SSB Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 yang dijawab
dengan S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004;
b. Dalam surat Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 CV SSB menyampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1) CV Sumber Setia Budi adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya
adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material
Tambang dan Material Pabrik dengan PT ANTAM.Tbk. UBPN Pomalaa tanggal 24
Agustus 2001, disepakati bersama bahwa :
1) Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi
material le lokasi pabrik milik PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa;
2) Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau
volume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi
pabrik;
3) Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV SSB dengan
menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning.
2) CV SSB berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material
pabrik yang dilakukan termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau
bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun
KEP-170/PJ/2002 170;
c. Dalam Surat tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-265/PJ.313/2004
tanggal 23 Maret 2004, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan bahwa :
1) Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB dilakukan berdasarkan
kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyaknya atau volume barang,
berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut
dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke
tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23.
2) Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB tidak memenuhi
persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan
alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15%
atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
d. Berdasarkan pengamatan di lapangan oleh KPP Kendari atas ijin PT ANTAM Tbk. UBPN
Pomalaa diperoleh gambaran sebagai berikut :
1) Adalah benar bahwa armada truk yang dimiliki oleh CV SSB menggunakan plat
nomor dengan dasar warna kuning yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut
adalah angkutan umum, tetapi bila dilihat dari desainnya, truk tersebut tidak bisa
digunakan untuk mengangkut barang secara umum, hanya dikhususkan untuk
mengangkut barang tertentu seperti pasir, tanah, batu, dan barang yang sejenis dan
hanya digunakan untuk kegiatan di PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa;
2) CV SSB selain mengangkut material tambang dan material Pabrik juga melaksanakan
hampir keseluruhan proses penambangan yang meliputi pengupasan, penambangan
dan pengangkutan (sistem transportasi) material. Kegiatan yang tidak dilaksanakan
oleh CV SSB adalah pemboran. Berdasarkan penjelasan yang diterima dari
PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa diketahui bahwa kegiatan penambangan di luar
pemboran dikerjakan pihak ke-3 (outsourcing) termasuk peralatan yang digunakan
seperti loader dan escavator.
e. KPP Kendari berpendapat sebagai berikut :
1) Jasa yang diberikan CV SSB kepada PT ANTAM Tbk. UBPN. Pomalaa termasuk jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan selain migas
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 2 huruf g Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
Lampiran III Nomor 2 huruf c, huruf d dan huruf e keputusan tersebut;
2) Imbalan jasa yang diperoleh CV SSB terkait dengan jasa yang diberikan kepada
PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23, sehingga
PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pemotong pajak wajib memotong dan
menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU
PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa:
a. Pasal 1 ayat (2) : Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa
dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
b. Lampiran I angka 1: atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan
neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Lampiran II angka 2 huruf g, untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN;
d. Dalam Lampiran III angka 2, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang
di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran
II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum
berupa :
1) Jasa pengeboran;
2) Jasa penebasan;
3) Jasa pengupasan dan pengeboran;
4) Jasa penambangan;
5) Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
6) Jasa pengolahan bahan galian;
7) Jasa reklamasi tambang;
8) Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/
pemindahan tanah;
9) Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Berdasarkan bukti dan data di lapangan yang disampaikan oleh KPP Kendari kami sampaikan
bahwa Jasa yang dilakukan oleh CV SSB termasuk dalam Jasa Penambangan dan Jasa
Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas yang tern tang PPh Pasal 23. Oleh karena itu,
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh CV Sumber Setia Budi dari jasa yang
dilakukannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pihak
yang membayarkan penghasilan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
b. Dengan demikian, penegasan kami terdahulu dalam surat Dirjen Pajak Nomor
S-265/PJ.313/2004 tanggal 13 Maret 2004 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan