Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 319/PJ.344/2006

TENTANG

PERMOHONAN BANTUAN PEMESANAN HOTEL BAGI DELEGASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
DEPKEU RI YANG AKAN MENGHADIRI PENANDATANGANAN P3B INDONESIA-QATAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilakukannya penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia-Qatar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan surat Direktur Timur Tengah, Ditjen Aspasaf, Departemen Luar Negeri nomor xxx
tanggal 28 Maret 2006 perihal Penandatanganan P3B RI-Qatar yang ditujukan kepada kami (copy
surat terlampir) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada surat tersebut disampaikan bahwa Presiden RI akan melakukan kunjungan kenegaraan
ke beberapa negara Timur Tengah termasuk ke Qatar yang akan dilakukan pada akhir bulan
April 2006 atau awal bulan Mei 2006.
a. Diharapkan pada kunjungan tersebut dapat ditandatangani MoU/Persetujuan kerjasama
bilateral RI dengan negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab.
b. Mengingat P3B Indonesia-Qatar telah diparaf oleh kedua negara di Jakarta pada tanggal 1
Oktober 2002, maka pihak Departemen Luar Negeri mengharapkan P3B Indonesia-Qatar
tersebut dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI tersebut.

2. Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah mengirim surat kepada Direktur Timur Tengah, Ditjen
Aspasaf, Departemen Luar Negeri dengan surat nomor S-257/PJ.344/2006 tanggal 5 April 2006 (copy
surat terlampir) untuk memberitahukan kepada Embassy of Qatar di Jakarta bahwa kami sependapat
P3B Indonesia-Qatar dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Qatar.

3. Kami juga telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar
Negeri dengan surat nomor S-283/PJ.344/2006 tanggal 29 April 2006 (copy surat terlampir) yang
berisi permohonan untuk bergabung dengan rombongan delegasi Presiden RI dalam rangka
menyaksikan penandatanganan P3B Indonesia-Qatar tersebut.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon bantuan Bapak untuk dapat
membantu pemesanan hotel di Doha sebanyak 2 (dua) room tipe twin untuk tanggal 28 April s/d 1 Mei
2006. Biaya akomodasi delegasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut akan dibebankan pada anggaran
Departemen Keuangan.

Demikian kami sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan