Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 377/PJ.313/2006

TENTANG

PENGENAAN PPh JASA INSTALASI/KONSTRUKSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT ABC adalah produsen/pabrikan pembuat tiang beton (bulat) yang memproduksi 2 macam
tiang, yaitu tiang listrik beton dan tiang pancang beton;
b. Konsumen akhir tiang listrik adalah PT DEF (persero). Tiang bisa dibeli langsung oleh DEF atau
oleh perusahaan lain sebagai instalatir/kontraktor listrik. Dalam hal pembelian langsung dari
DEF, tiang dijual dalam keadaan terpasang, tetapi bila pembelian oleh instalatir/kontraktor
bisa hanya tiang saja;
c. Konsumen tiang pancang umumnya kontraktor atau pemilik proyek pembangunan gedung
jembatan, jalan tol, dan lain-lain. Tiang pancang biasanya dijual termasuk pengiriman ke
lokasi proyek, sedangkan pemancangan dilaksanakan oleh kontraktor/perusahaan
pemancangan yang memiliki alat-alat pancang khusus;
d. Permasalahan yang timbul terkait dengan pengenaan PPh Jasa Instalasi dan Jasa Konstruksi :
– Pada penjualan tiang listrik ke DEF, kami dianggap sebagai kontraktor, atau bahkan
sebagai instalatir, sehingga atas pembayaran pengadaan tiang listrik tersebut
dikenakan pemotongan PPh Jasa instalatir/kontraktor;
– Pada penjualan tiang pancang, tidak ada pengenaan PPh Jasa karena hanya
pengadaan tiang, PPh Jasa dikenakan kepada perusahaan pemancangan.
e. Agrumen atas pengenaan PPh Jasa oleh PT DEF
– PT ABC adalah produsen/pabrikan, bukan/tidak bergerak diusaha jasa pemasangan/
pemancangan tiang;
– Pekerjaan pemasangan tiang adalah semata-mata merupakan kelengkapan dari
penjualan produk. PT ABC tidak menerima pekerjaan pemasangan tiang listrik merk/
produk perusahaan lain, bahkan tiang produk perusahaan yang telah lama dipasang
dan dipindahkan ke lokasi lain pun dikerjakan tidak/bukan oleh perusahaan Saudara.
f. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon konfirmasi bahwa perusahaan Saudara
tidak dikenakan pemotongan PPh Jasa.

2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak
Penghasilan diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2), jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering
adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila
dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/
barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II :
1) Jasa instalasi/pemasangan dengan perkiraan penghasilan neto 40% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN, yang terbagi menjadi :
– Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, kecuali
dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
– Jasa instalasi/pemasangan peralatan;
2) Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik, telepon/air/gas/AC/TV kabel,
sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
dengan perkiraan penghasilan neto 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas jasa instalasi/pemasangan yang dilakukan tersendiri (bukan bagian dari penjualan) yang
biasanya dilakukan oleh yang memiliki ijin sebagai pengusaha konstruksi (kontraktor),
dikenakan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto 13 1/3%, sedangkan jasa instalasi/
pemasangan yang merupakan bagian dari penjualan, yang biasanya dilakukan oleh yang tidak
memiliki ijin sebagai pengusaha konstruksi (non kontraktor), tetap dikenakan PPh Pasal 23
dengan perkiraan penghasilan neto 40%;
b. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa instalasi/pemasangan yang dilakukan oleh non kontraktor
tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali tidak dapat dipisahkan antara nilai
penjualan dan nilai jasanya maka akan dikenakna atas seluruh nilai kontrak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060071425

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan