Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 399/PJ.313/2006

TENTANG

KELEBIHAN PEMBAYARAN INVOICE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. ABC adalah perusahaan pemerintah televisi Jepang yang mempunyai perwakilan di Jakarta;
b. Saat ini ABC berada di Gedung BCA, Jl. XXX, selaku pihak penyewa gedung dan telah
memotong pembayaran kepada pihak pengelola gedung sebesar 10% atas PPh Final
sehubungan dengan sewa menyewa gedung;
c. Pada tanggal 5 Desember 2005, Saudara meminta pihak BCA untuk memasangkan dudukan
kamera (Camera Support) di langit-langit kantor. Dalam pembayarannya, Saudara memotong
invoice tersebut sebesar 6% karena pada waktu itu Saudara berpendapat pemotongan pajak
yang sesuai adalah PPh 23 sehubungan dengan jasa pemasangan, namun demikian konsultan
pajak Saudara yaitu XYZ menyarankan untuk memotong pembayaran tersebut sebesar 10%
karena pemasangan tersebut berkaitan langsung dengan ruang kantor yang ABC sewa, dan
dilakukan langsung oleh pengelola gedung (BCA);
d. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah pemasangan
dudukan kamera (Camera Support) yang dilakukan oleh teknisi dari BCA di gedung yang
Saudara sewa dari BCA terhutang PPh Pasal 23 atau PPh Final sehubungan dengan sewa
gedung.

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Pasal 3, Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
c. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini;
d. Lampiran II Nomor 2 huruf c, perkiraan penghasilan neto atas jasa instalasi/pemasangan
peralatan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002
tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan,
biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat
secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
b. Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung
pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun
Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan
atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa apabila
pemasangan dudukan kamera (Camera Support) di langit-langit kantor yang disewa oleh ABC
dilakukan oleh BCA selaku pengelola gedung, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian
sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf a di atas, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan
PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

Demikian penegasan kami harap maklum.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan