Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 334/PJ.51/2006

TENTANG

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditetapkan tanggal Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penyuluhan Permohonan
Surat Keterangan Bebas PPN Import, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan :
a. PT. ABC, NPWP XXX, yang usahanya bergerak dalam bidang percetakan, meminta Surat
Keterangan Bebas PPN atas impor mesin cetak.
b. Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN tersebut, Saudara
menanyakan :
1) Apakah SKB PPN hanya berlaku untuk impor mesin cetak yang baru.
2) Dalam mendapatkan SKB PPN, selain melampirkan dokumen yang disyaratkan sesuai
dengan Kep Dirjen Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003, apakah masih perlu rekomendasi
atau surat keterangan dari instansi lain (BKPM, Ditjen Bea dan Cukai).
3) Pembayaran impor tersebut dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga dokumen
pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan, di mana
tidak tercantum atas nama PT. ABC. Apakah bukti pembayaran tersebut bisa
dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang harus dilampirkan.
4) Merujuk kepada pasal 8 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003,
bagaimana apabila setelah 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan BKP
tersebut terjadi pemindatanganan dan atua digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula, apakah dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

2. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003
jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan pajak pertambahan
Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana beberapa kail diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.03/2003, mengatur antara lain :
a. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan
Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, tidak termasuk suku
cadang.
b. Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah yang digunakan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
c. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diwajibkan mempunyai
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oeh Direktur
Jenderal Pajak.
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau pada saat perolehan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus
dibayar apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut, ternyata digunakan tidak sesuai dengan
tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
e. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus
disetorkan ke Kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-
lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat berakhirnya batas waktu 1 (satu)
bulan tersebut di atas, sampai dengan dilakukannya penyetoran.

3. Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ./2003
mengenai Tata Cara permohonan dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas Impor BKP Tertentu yang
Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan
melampirkan :
a. Fotokopi kartu NPWP;
b. Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
c. Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada
orang lain;
d. Dokumen impor berupa :
* Invoice
* Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
* Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan
* Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
e. Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian
proses produksi menghasilkan BKP.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampakan sebagai berikut :
a. Ketentuan mengenai impor dan atau penyerahan BKP yang bersifat strategis tidak
menetapkan kondisi baru atau bukan baru, tetapi menekankan pada barang modal yang
digunakan langsung untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
b. Permohonan SKB PPN atas impor barang modal tidak memerlukan rekomendasi atau surat
keterangan dari instansi lain.
c. Apabila pembayaran impor dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga sebuah dokumen
pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan maka bukti dan
dokumen tersebut tidak dapat dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang
harus dilampirkan.
d. Sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf e akan
dikenakan apabila PPN yang harus dibayar tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak
pemindahtanganan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atas barang modal
sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf d.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568

Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan;
2. Kepala KPP PMA Empat.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan