Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 145/PJ.43/2006

TENTANG

PPh PASAL 21 ATAS BEASISWA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 29 Juni 2006 perihal seperti pada pokok surat dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan.

Dengan akan direalisasikannya pemberian bantuan beasiswa (beasiswa PPA, beasiswa Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM) pada DIPA Kopertis wilayah XI dan beasiswa Bantuan Pendidikan Mahasiswa
(BPPM) DIPA Ditjen Dikti) tahun anggaran 2006 untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di
lingkungan Kopertis Wilayah XI Kalimantan, terdapat keraguan Saudara mengenai pengenaan PPh
Pasal 21 atas beasiswa untuk mahasiswa murni program sarjana dan diploma.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan
perpajakan PPh Pasal 21 atas pemberian beasiswa kepada mahasiswa program sarjana dan diploma.

2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
undang ini;
b. Pasal 21 ayat (1) huruf a, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah antara lain diatur :
a. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama
apapun yang dibebankan kepada keuangan negara dan keuangan daerah selain penghasilan
sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang
dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan IId kebawah dan anggota TNI/POLRI
berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
b. Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen),
dan bersifat final.

5. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 18, beasiswa adalah pembayaran kepada pegawai tetap, tidak tetap, dan calon
pegawai, yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan yang
ditetapkan oleh pemberi kerja yang terikat dengan kontrak atau perjanjian kerja atau
pembayaran yang dilakukan oleh suatu institusi kepada orang pribadi yang tidak mempunyai
ikatan kontrak atau perjanjian kerja untuk mengikuti suatu program pendidikan;
b. Pasal 5 ayat (1) huruf a, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi
bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa,
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama
apapun;
c. Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan
pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang
jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13,
yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim;
d. Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan
bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri
Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Dalam hal beasiswa diterima oleh mahasiswa yang tidak berstatus sebagai Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, atau anggota TNI/POLRI atau diterima oleh mahasiswa yang berstatus
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/POLRI sepanjang dana beasiswa
tersebut bukan berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, maka atas pemberian
beasiswa tersebut terutang PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah bruto beasiswa;
b. Dalam hal beasiswa diterima oleh mahasiswa yang berstatus Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, atau anggota TNI/POLRI dan beasiswa tersebut bersumber dari keuangan negara atau
keuangan daerah, maka pemberian beasiswa tersebut termasuk dalam pengertian imbalan
lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat
final, kecuali apabila beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan
Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah, tidak dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan