Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 153/PJ.43/2006

TENTANG

RESTITUSI PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 20 Juli 2006 perihal seperti pada pokok surat dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) dari KPKN III Jakarta tanggal 13 Juli 2006 nomor xxx tahun anggaran 2006 senilai
Rp. 304.852.500,00 untuk kegiatan Pengembangan Usaha Produktif Sistem Padat Karya di kabupaten
Klaten dan kabupaten Lombok Tengah ke rekening Bendaharawan Pengeluaran Direktorat Promosi
Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapendagri Depnakertrans RI, telah terjadi kesalahan
pemotongan pajak sebesar Rp. 50.982.000,00.

Sesuai dengan Peraturan Perpajakan PPh Pasal 21, upah di bawah Rp. 1.000.000,00 tidak dikenakan
pemotongan pajak. Namun berdasarkan hasil pengajuan Saudara ke KPKN III untuk membayar upah
tukang, pekerja, dan ketua kelompok dipotong PPh Pasal 21, sehingga perlu dilakukan restitusi.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara memohon supaya segera merealisasikan
pengembalian kelebihan setoran tersebut.

2. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ./2006, diatur antara lain bahwa :
a. Pasal 21 ayat (4), apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21,
maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan
berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan;
b. Pasal 22
– Ayat (1), dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak
berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai
tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
– Ayat (4), apabila jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
rendah daripada jumlah pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan
dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan
penghitungan kembali;
c. Pasal 23 ayat (9), dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim
lebih kecil daripada PPh Pasal 21 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan
PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan tahunan, dan
jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun
berikutnya.

4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September
1999 tentang Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, diatur bahwa atas kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan-karyawan tertentu dalam suatu bulan takwim dari suatu
tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas
penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan berikutnya dalam tahun tersebut. Pemberi
kerja melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan terjadinya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21,
dan atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
masa berikutnya dalam SPT Masa. Dalam hal karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja pada
waktu diketahui kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, maka setelah ditempuh proses di atas, kelebihan
pemotongan tersebut dikembalikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang bersangkutan
bersamaan dengan saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi tukang, pekerja, dan ketua kelompok dalam
suatu bulan takwim dari suatu tahun pajak sebagaimana tersebut pada angka 1 hanya dapat
dilakukan mekanisme kompensasi, bukan restitusi, melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat;
b. Yang dimaksud dengan mekanisme kompensasi adalah atas kelebihan pemotongan PPh Pasal
21 tersebut diperhitungkan dikompensasikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan
tukang, pekerja, dan ketua kelompok dalam bulan berikutnya dalam tahun pajak tersebut.
Mekanisme ini dapat dilakukan dengan cara Bendaharawan Pengeluaran Direktorat Promosi
Perluasan Kesempatan Kerja melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan terjadinya
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dan atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak berikutnya dalam SPT
Masa PPh Pasal 21;
c. Dalam hal Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
terdekat.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan