Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 619/PJ.344/2006

TENTANG

TANGGAPAN ATAS LAPORAN HASIL RAPAT INTERDEP
TENTANG PERPANJANGAN ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA
DENGAN INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 6 Juli 2006 perihal pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara disampaikan pokok-pokok hasil rapat interdep tentang perpanjangan
arrangement antara Pemerintah Indonesia dengan IFRC yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2006
di Departemen Luar Negeri dan Saudara meminta tanggapan terhadap pokok-pokok hasil rapat
tersebut.

2. Merujuk pada lampiran yang disertakan pada surat Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Pada dasarnya laporan hasil rapat yang disampaikan telah sesuai dengan apa yang kami
sampaikan dalam rapat yang diadakan di Departemen Luar Negeri pada tanggal 28 Juni 2006.
b. Namun demikian, perlu kiranya kami pertegas kembali bahwa perwakilan organisasi
internasional dapat diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak berdasarkan keputusan yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Syarat perlakuan sebagai bukan Subjek Pajak tersebut
diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang
menyebutkan bahwa :
” tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pejabat-pejabat
perwakilan organisasi international yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia ”
c. Untuk memenuhi persyaratan pada butir 4 diatas, diharapkan perwakilan organisasi
internasional tersebut menyampaikan permohonan untuk ditetapkan sebagai bukan Subjek
Pajak kepada Menteri Keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan pada Pasal XI dan XII yang tertuang
dalam persetujuan antara pemerintah Indonesia dan IFRC menjadi :
” the exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and
regulation “.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan