Peraturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-543/PJ/2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

Mengingat:

  1. Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 326/KMK.03/2003; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ/2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR.

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ/2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur diubah dan dijadikan ayat (1) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 1

(1)

Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

(2)

Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.”

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang Mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan