Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 396/KMK.04/2002

TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan surat PT Intertex Indonesia Internasional Nomor : 42/ITX/V/02 tanggal 21 Mei 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Intertex Indonesia Internasional telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Intertex Indonesia Internasional Yang Berlokasi Di Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12 A-15 Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Intertex Indonesia Internasional sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:

a. Nama Perusahaan : PT Intertex Indonesia Internasional
b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12A-15 Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Byong Sing Yoo
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Cempaka Mas A2 Lt. 18 Nomor 9 Jakarta Pusat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.882.720.4-057.000 (KPP PMA Empat)
– 01.882.720.4-413.001 (KPP Cikarang)
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 17.600 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Kain Jadi

KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:
  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
  3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Gubernur Bank Indonesia;
  4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  5. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Direktur Jenderal Pajak;
  8. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  9. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  10. Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;
  11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;
  12. Pimpinan PT Intertex Indonesia Internasional.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2002
MENTERI KEUANGAN ,
ttd

BOEDIONO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan