Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1058/PJ.341/2006

TENTANG

INDONESIA- MALAYSIA TAX TREATY

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 18 Oktober 2006 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Saudara pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
(a) Saudara menyampaikan surat dari Pimpinan KLKB, Malaysia yang ditujukan kepada Menko
Perekonomian mengenai keberatan perusahaan tersebut atas pengenaan pajak atas dividen
dan bunga pada salah satu perusahaannya di Indonesia yaitu PT SWP. Keberatan tersebut
mengacu pada adanya Tax Treety yang telah disetujui antara Presiden Republik Indonesia
dan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 12 Januari 2006, sehingga dipertanyakan
mengenai berlakunya tax treaty tersebut.
(b) Saudara meminta penjelasan mengenai permasalahan dimaksud.

2. P3B Indonesia-Malaysia ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991, diartifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tanggal 26 Juni 1992 dan mulai berlaku efektif
sejak 1 Januari 1993. Dalam perjalanannya, atas P3B dimaksud telah dilakukan renegosiasi pada
tanggal 6-9 Desember 2004 di Jakarta dan menghasilkan protokol perubahan yang ditandatangani
oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Malaysia di Bukit Tinggi pada
tanggal 12 Januari 2006. Butir- butir perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
– Menurunkan tarif withholding tax atas dividen dari 15% menjadi 10%.
– Menurunkan tarif withholding tax atas bunga dari 15% menjadi 10%.
– Menurunkan tarif withholding tax atas royalti dari 15% menjadi 10%.
– Tarif 10% withholding tax atas dividen tidak berlaku bagi kontrak Production Sharing (KPS).
Tarif Pajak atas dividen, bunga, dan royalti diturunkan dari 15% menjadi 10% mengingat
ketentuan domestik Malaysia telah menurunkan tarif sebagaimana disebutkan diatas. Apabila
tetap dipertahankan 15%, maka P3B menjadi tidak berarti lagi. Namun demikian, tarif 10%
tersebut tidak berlaku bagi KPS untuk branch profit tax. Tarif branch profit tax pada KPS tetap
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak, yaitu 20%.
– Mengecualikan wilayah Labuan (Malaysia) dari cakupan P3B. Labuan dikecualikan dari
cakupan P3B karena wilayah ini memiliki tax regime yang berbeda dari wilayah Malaysia pada
umumnya. Labuan merupakan offshore centre yang menawarkan berbagai tax incentives
yang menyerupai apa yang ditawarkan oleh tax haven countries. Demi menjaga kepentingan
nasional Indonesia serta mencegah treaty abuse termasuk treaty shoopping, maka wilayah
Labuan dikeluarkan dari cakupan P3B indonesia-Malaysia.
Pemberlakuan protokol perubahan P3B Indonesia-Malaysia memerlukan pengesahan (ratifikasi)
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Sampai dengan saat ini protokol perubahan P3B yang
ditandatangani di Bukit Tinggi pada tanggal 12 Januari 2006 tersebut belum berlaku efektif karena
pengesahan/ratifikasinya masih dalam proses.

3. Berdasarkan P3B Indonesia-Malaysia yang berlaku saat ini, pembayaran dividen dan bunga oleh Wajib
Pajak dalam negeri Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri, dalam hal ini Malaysia, terutang pajak
penghasilan dengan tarif 15%. Berkenaan dengan keberatan KLKB Malaysia perihal pengenaan pajak
sebesar Rp 55 Miliar dan pajak atas bunga pinjaman sebesar Rp 480 juta, kami akan menindaklanjuti
permasalahan dimaksud dengan meminta informasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat PT SWP
terdaftar. Hal ini mengingat kami memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pajak
yang terutang tersebut berkaitan dengan P3B Indonesia-Malaysia.

4. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, apabila terdapat Wajib Pajak luar negeri yang merasa
diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B yang telah berlaku, maka permasalahan tersebut
dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Oleh karena itu, dimohon bantuan
Saudara untuk menyarankan agar KLKB menyampaikan permasalahannya kepada Competent
Authority (CA) Malaysia untuk selanjutnya CA Malaysia tersebut akan berhubungan dengan CA
Indonesia (Direktorat, Jenderal Pajak) guna menyelesaikan permasalahan dimaksud.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.

DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
NIP 060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan