Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 959/PJ.32/2006

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN ATAS SSP PPN ATAS JASA PAJAK LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Juni 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. KPP Badora telah menetapkan dan menerbitkan NPWP secara jabatan atas XYZ sebagai BUT
pada tanggal 28 Oktober 2003.
b. Sesuai dengan kontrak, sejak 1996 hingga sekarang XYZ melakukan penyerahan jasa
manajemen kepada PT. ABC.
c. Karena sejak tahun 1996 hingga tanggal 28 Oktober 2003, belum dikukuhkan sebagai PKP, XYZ
tidak dapat memungut PPN dan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak (karena sudah lewat
waktu).
d. Sejak tahun 1996 PT. ABC yang menggunakan jasa manajemen dari BCA yang kemudian
disebut BUT XYZ, melakukan self imposed PPN atas perolehan jasa luar negeri tersebut dengan
menyetorkan dan melaporkan 10% dari jasa manajemen yang diterimanya.
e. Pada tanggal 23 Maret 2006 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas semua
jenis Pajak untuk Tahun Pajak 1997-2002.
f. Sehubungan dengan pemeriksaan atas BUT XYZ tersebut, Saudara meminta tentang kejelasan
apakah atas SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut dapat dianggap sebagai Faktur Pajak PPN
keluaran dari BUT XYZ, mengingat BUT XYZ telah ditetapkan secara jabatan sebagai BUT di
Indonesia sejak 1996? Mengingat, berdasarkan Pasal 2 huruf (g) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-522/PJ./2000 yang diubah dengan No. KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-
Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, SSP untuk pembayaran
PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean merupakan salah satu dokumen yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan :
a. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud
dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari Luar Daerah Pabean.
b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
d. Pasal 3A ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau
yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
f. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f
dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap.
b. Pasal 2 ayat (5) huruf j, bahwa yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia,
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa pemberian
jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari
60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. BCA sebagai subyek pajak luar negeri yang memberikan jasa manajemen ke PT. ABC lebih
dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai
BUT sebagai subyek pajak dalam negeri. Namun, karena BCA tidak mendaftarkan diri, KPP
Badora menerbitkan NPWP secara jabatan sebagai BUT.
b. Dengan dipenuhinya jangka waktu pada butir a, status BCA beralih menjadi BUT, maka
penyerahan jasa manajemen oleh BCA kepada PT. ABC yang sudah dilakukan sejak tahun
1996 merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
c. BUT XYZ wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang.
d. BUT XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Jasa manajemen kepada PT. ABC.
e. PPN yang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PT. ABC adalah dalam rangka pemenuhan hak
dan kewajibannya sendiri sesuai ketentuan yang disebutkan pada butir 2d di atas, oleh sebab
itu SSP PPN yang dilaporkan oleh PT. ABC tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Keluaran bagi BUT XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR,

ttd

GUNADI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan