Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1071/PJ.341/2006
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP ORGANISASI
OPEC FUND FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut di atas, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut pada intinya menanyakan tentang perlakuan pajak terhadap organisasi OPEC
Fund for International Development mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah organisasi tersebut termasuk ke dalam organisasi-organisasi yang tidak termasuk
sebagai subjek Pajak Penghasilan.
b. Apakah organisasi tersebut bisa mendapatkan keringanan pajak berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Austria.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) antara lain
mengatur sebagai berikut :
Pasal 3 huruf c, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah organisasi-
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional
dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
601/KMK.03/2005 tidak mencantumkan OPEC Fund for International Development sebagai organisasi
internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :
Butir 2.a.
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang
berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat
Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang
membayar penghasilan terdaftar.
Butir 3.a.
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara
treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor
Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan
dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. OPEC Fund for International Development tidak termasuk dalam daftar organisasi-organisasi
internasional yang bukan subjek Pajak Penghasilan.
b. OPEC Fund for International Development bisa memperoleh manfaat P3B Indonesia-Austria
sepanjang organisasi tersebut berkedudukan di Austria yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority Austria.
Demikian kami sampaikan.
PJ. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074