Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1075/PJ.32/2006

TENTANG

SOSIALISASI PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT
JENDERAL PERBENDAHARAAN NEGARA MENGENAI PPN DAN PPh PASAL 22, 23, 26 DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT NEGARA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2006

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat undangan Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Negara Nomor B4017/Setneg/09/2006
tanggal 15 September 2006 tentang Permohonan Narasumber dalam Sosialisasi Perpajakan Mengenai PPN
dan PPh Pasal 22, 23 dan 26 di lingkungan Sekretariat Negara, dengan ini kami sampaikan beberapa hal
berikut :

1. Sosialisai dilakukan dalam dua sesi, yang pertama adalah presentasi tentang Mekanisme Perpajakan
dalam Pelaksanaan Anggaran oleh para pejabat KPPN dan yang kedua adalah presentasi tentang
pemotongan atau pemunutan PPh dan PPN oleh Badan Pemungut (dalam hal ini para bendaharawan
Sekretariat Negara), yang dipaparkan oleh wakil subdit Peraturan PPh dan Subdit Peraturan PPN
(materi presentasi terlampir).

2. Dari presentasi KPPN dan DJP diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan (yang menjadi dasar KPPN dalam mengadministrasikan SSP dan
Faktur Pajak) dengan peraturan perpajakan (yang menjadi acuan dari para pegawai di KPP dalam
melakukan administrasi SSP dan Faktur Pajak), khususnya tentang siapa yang harus menandatangani
SSP.
a. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 66/PB/2005 tanggal
28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4 angka 6 huruf a nomor (7) menyebutkan bahwa :
“Surat Permintaan Pembayaran (SSP) untuk penerbitan SPM, kelengkapan persyaratan
khusus untuk SPP-LS non belanja pegawai untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa
adalah Faktur Pajak beserta SSP yang ditandatangani oleh Wajib Pajak (PKP rekanan).
b. Menurut lampiran KMK Nomor : 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran
Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh
Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai jo. KMK Nomor :
550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK Nomor
563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporannya menyebutkan bahwa :
1) PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan
tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun
seluruh pembayaran.
2) SSP sebagaimana dimaksud di atas diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas
PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan
oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan
Pemerintah.
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 jo. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya,antara
lain diatur bahwa :
– Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa : “Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
diantaranya adalah : Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik
di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang.”
– Pasal 6 ayat (3) menyebutkan bahwa : “pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor
oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama
dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh
pemungut pajak.”

3. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Terdapat perbedaan perlakuan antara peraturan perpajakan dan peraturan yang menjadi
landasan Direktorat Jendral Perbendaharaan dalam hal pihak yang harus menandatangani
SSP PPN dan PPh yang terkait dengan penyerahan oleh PKP Rekanan Kepada Bendaharawan
Pemungut PPN.
b. Wajib Pajak/PKP rekanan yang terlibat dalam kegiatan penyerahan barang dan atau jasa
kepada Bendaharawan Pemerintah akan dirugikan karena apabila mengikuti ketentuan yang
diatur oleh Direktur Jenderal Pajak maka tagihan Wajib Pajak tersebut tidak akan cair karena
ditolak oleh KPPN sedangkan apabila mengikuti ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan maka SSP tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Untuk itu kami mengusulkan kepada Saudara Direktur Jenderal agar Direktorat Jenderal
Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat duduk bersama untuk mencari
pemecahan masalah mengenai perbedaan yang telah kami uraikan diatas.

Demikian disampaikan

Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur PSP DJP;
4. Direktur PPN dan PTLL DJP;
5. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Negara;

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan