Peraturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 645/PJ./2001

TENTANG

BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk kelancaran tindakan penagihan pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu untuk menyesuaikan sarana administrasi yang
digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam
Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang
Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan,
Rehabilitas Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan
Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat,
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta
Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa
dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan
Penagihan Pajak;
13. Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ./1999;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk
Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan
Pajak;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode
Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran
Atau Penundaan Pembayaran Pajak;
17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penaggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Dalam
Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT,
DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

Pasal 1

Bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak
dengan Surat Paksa disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

Dalam hal bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum
diterbitkan, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang selama ini berlaku dapat digunakan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat,
dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan
Penagihan Pajak;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ./1999;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-bentuk
Formulir yang digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan
Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran
atau Penundaan Pembayaran Pajak,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Berikut link lampiran KEP – 645-PJ.-2001

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan