Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 460/KMK.03/2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000
TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum perlu ditetapkan jenis kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan jenis Kendaraan bermotor yang
tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta prosedur pembebasannya;

b. bahwa dalam hal terdapat harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa atas
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu ditentukan harga pasar wajar yang sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2001 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4129);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 10% (sepuluh persen).

(2) atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha yang Menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 20% (dua puluh persen).

(3) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 30% (tiga puluh persen).

(4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak tertentu yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 40% (empat puluh persen).

(5) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah didalam Daerah Pabean
oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 50% (lima puluh persen).

(6) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 60% (enam puluh persen).

(7) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Tergolong Mewah atau
impor Barang Kena Pajak Tertentu yang tergolong mewah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen).”

2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, ayat (3) dan ayat (5) dihapus, serta
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

(1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di dalam
Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah Harga Jual.

(2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dasar
Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor
yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pabean yang berlaku.

(3) Dihapus.

(4) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan
bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga
Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga
harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak
ditetapkan sebesar harga pasar wajar.

(5) Dihapus.

(6) Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan
melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib
pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.”

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 6

(1) Dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

a. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang
digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;

b. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah
Pabean, yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD;

c. Atas impor atau Penyerahan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua Kapasitas isi silinder), di dalam Daerah
pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD;

d. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah
Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD.

(2) Untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
impor atau Penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembeli
kendaraan bermotor harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat diberikan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan
untuk kendaraan angkutan umum yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini.”

5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 6A

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor dan atau penyerahan di dalam
Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang.”

6. ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

” Pasal 7

(1) Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah
peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar
kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan