Peraturan Pajak
NOMOR 110/PMK.010/2006TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
Berikut Link Lampiran, 110-PMK.010-2006
WA : 0812 932 70074