Peraturan pajak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2001
TENTANG
RETRIBUSI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
2. Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa
Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan;
4. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 2
(1) Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
(2) Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
(3) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
BAB III
RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 3
(1) Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial.
(2) Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Rumah Potong Hewan;
i. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
j. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k. Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 4
(1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
(2) Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek.
(3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu
dari Pemerintah Daerah.
BAB V
JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI
Pasal 5
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai
dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing
Daerah.
(3) Rincian dari masing-masing jenis retribusi diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
BAB VI
RETRIBUSI LAIN-LAIN
Pasal 6
Selain jenis retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat
ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 7
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta
sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Pasal 10
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Pasal 11
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 13
(1) Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan
retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
Pasal 14
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah
kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang
sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB IX
BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN
KEPADA DESA
Pasal 15
(1) Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.
(2) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut.
(3) Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa.
BAB X
PERATURAN DAERAH TENTANG
RETRIBUSI DAERAH
Bagian Pertama
Pengundangan Peraturan Daerah
Pasal 16
Peraturan Daerah tentang Retribusi diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengawasan Peraturan Daerah
Pasal 17
(1) Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan
pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa
memerlukan pengesahan;
2. Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3755), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 119
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2001
TENTANG
RETRIBUSI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
UMUM
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan
daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu
ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah
dapat terwujud.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan, pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli
daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain,
dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta
pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor
retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998
sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1998 tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan,
dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dalam Retribusi Pelayanan Kesehatan ini, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
Huruf b
Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan
pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah
tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan
umum, dan taman.
Huruf c
Akte catatan sipil meliputi Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte
Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan
Akte Kematian.
Huruf d
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/
pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat,
dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau
dikelola Pemerintah Daerah.
Huruf e
Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Karena jalan menyangkut
kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf f
Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los
yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak
termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan pihak swasta.
Huruf g
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan
bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf h
Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan
dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran
yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Huruf i
Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis),
peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
Huruf j
Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap
ikan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Umum.
Pasal 3
Ayat (1)
Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial
meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum
dimanfaatkan secara optimal; dan
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak
swasta.
Ayat (2)
Huruf a
Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan
bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat
berat/alat-alat besar milik Daerah.
Tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan Daerah adalah
penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti
pemancangan tiang listrik/telepon maupun penanaman/pembentangan kabel
listrik/telepon di tepi jalan umum.
Huruf b
Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah
dan pihak swasta.
Huruf c
Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah
Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan
termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat
pelelangan.
Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh
Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
Huruf d
Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
Huruf e
Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang
khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk
yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf f
Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Daerah adalah pelayanan
penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan
Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf g
Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha
Milik Daerah dan pihak swasta.
Huruf h
Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
Huruf i
Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan
dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan
kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Huruf j
Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan
olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Huruf k
Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau
barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Huruf l
Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah
tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak
swasta.
Huruf m
Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah
Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak
termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dan pihak swasta.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Jasa Usaha dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh
Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak
harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut
Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber
penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut
retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan
pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis
bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien
Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi
pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut.
Huruf b
Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan
penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Huruf c
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi
atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Huruf d
Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan
kewenangan masing-masing Daerah.
Ayat (3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan jenis retribusi lainnya, antara lain, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang telah diserahkan kepada Daerah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Dengan ketentuan ini maka Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran
yang akan dicapai dalam menetapkan tarif retribusi jasa umum, seperti untuk menutup sebagian atau
sama dengan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan membantu golongan masyarakat kurang
mampu sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda
menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai
contoh:
a. Tarif retribusi persampahan untuk golongan masyarakat yang mampu dapat ditetapkan
sedemikian rupa sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi, dan pembuangan
sampah, sedangkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih
rendah;
b. Tarif rawat inap kelas tinggi bagi retribusi pelayanan rumah sakit umum Daerah dapat
ditetapkan lebih besar daripada biaya pelayanannya, sehingga memungkinkan adanya subsidi
silang bagi tarif rawat inap kelas yang lebih rendah;
c. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi
daripada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan
tingkat penggunaan jasa parkir sehingga tidak menghalangi kelancaran lalu lintas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di
lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang
sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan,
seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Penetapan jangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan
administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.
Ayat (2)
Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Retribusi
tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Penetapan jangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk
mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4139
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074