Peraturan Pajak
NOMOR KEP – 05/PJ.031/2007
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
Membaca :
Menimbang :
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
PERTAMA :
Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari :
| Wajib Pajak | : | PT MICROS-Fidelio Indonesia |
| NPWP | : | 02.414.466.9-056.000 |
| Alamat Domisili | : | Wisma Nusantara Lantai 5 Jl. M. H Thamrin Nomor 59 Jakarta Pusat 10350 |
KEDUA :
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Tiga.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
WA : 0812 932 70074