Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.010/2006
NOMOR 240/KMK.010/2006
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
| No. | Nama Perusahaan | Jumlah Ton | Pelabuhan Pemasukan |
| 4. | PT. Permata Dunia Usaha Sukses |
108.000 ton | Ciwandan/Cigading |
Seharusnya :
| No. | Nama Perusahaan | Jumlah Ton | Pelabuhan Pemasukan |
| 4. | PT. Permata Dunia Sukses Utama |
108.000 ton | Ciwandan/Cigading |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tersebut telah dibetulkan.
Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth :
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan.
- Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Merak-Banten;
- Pimpinan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2007
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519
WA : 0812 932 70074