Peraturan Pajak
NOMOR 92/KM.5/2001
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK ALCO OLEH PT. TOYOTA ASTRA MOTOR
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN
“BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION”
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Menimbang :
- bahwa Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 51 Tahun 1996
- bahwa dengan diterbitkannya “Certificate of Eligibility The Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation” No : TOYOTA/2000/17 tanggal 7 Desember 2000 maka dipandang perlu menetapkan keputusan pemberian keringanan bea masuk atas importasi produk AICO sebagaimana dimaksud dalam Certificate of Elogibility tersebut
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612)
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan “Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation”;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/KMK.01/2000;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/MPP/Kep/1/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Ketentuan dan Tatacara Permohonan Fasilitas Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian “Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation”
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 380/KMK.01/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Importasi Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian “Basic Agreement on The ASEAN Industrial Cooperation”;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.01/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2003.
Menetapkan :
PERTAMA :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
PT TOYOTA-ASTRA DIWAJIBKAN :
| (1) | Menyelenggarakan pembukuan pengimporan produk AICO untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan |
| (2) | Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian keringanan bea masuk |
| (3) | Menyampaikan laporan tentang realisasi impor produk AICO dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur Verifikasi dan Audit |
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
6. Direktur Fasilitas Kepabeanan -DJBC;
7. Direktur Verifikasi dan Audit -DJBC
Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Pimpinan PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
| Alamat | : Jl. Laks. Yos Sudarso, Sunter II, |
| Jakarta 14330 | |
| Telepon | : (021) 6515551 |
| Fax | : (021) 6515527 |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2001
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jendeal Bea dan Cukai
u.b
Direktur Fasilitas Kepabeanan
ttd.
Frans Rupang
NIP 060044487
Berikut link lampiran 92-KM.5-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074