Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999
NOMOR 329/KMK.04/1999
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
-
- Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :
| “1. | Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5″ |
| Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : | |
| “1. | Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan” |
-
- Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :
| “ | (2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. |
| (3) | Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.” | |
| Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : | ||
| “ | (2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. |
| (3) | Barang Kena Pajak tertentu yang di impor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatannya.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL
ttd
SOETRIADJI