Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 329/KMK.04/1999

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG  DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK  YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
    1. Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :
“1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5″
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
“1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan”
    1. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.”
Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.
  (3) Barang Kena Pajak tertentu yang di impor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatannya.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL

ttd

SOETRIADJI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan