Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1421/PJ.51/2001

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN ROTAN ASALAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 26 September 2001 hal Permohonan Penegasan PPN
Atas Penyerahan Totan Asalan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
penyerahan rotan asalan (Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya), mengacu pada
SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan
PPN (penyempurnaan ke-4 atas SE seri PPN 25-95).
b. Rotan asalan dihasilkan melalui proses sebagai berikut :
Rotan mentah/basah yang baru diambil dari hutan disortir dan diikat menurut jenis dan
ukuran, setelah itu digoreng dalam minyak tanah dalam keadaan terendam selama lebih
kurang 1 jam.
c. Saudara memohon penegasan apakah rotan asalan masih/tidak dianggap sebagai barang
hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994
sehingga atas penyerahan rotan asalan masih/tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan penjelasannya jo. Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 tanggal 24 Juni 1999 diatur antara lain
sebagai berikut :
1. Barang hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari
sumbernya adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu
barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau
kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain
melakukan kegiatan tersebut.
3. Kegiatan perubahan bentuk atau sifat barang dapat berupa merakit, memasak, mencampuri,
mengemas, membotolkan, atau menambang.
4. Memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan
termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur
dengan bahan lain atau tidak.

3. Berdasarkan butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan
bahwa rotan asalan bukan merupakan hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya karena
telah mengalami proses pengolahan (dimasak) sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan