Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1425/PJ.5/2001

TENTANG

PERMINTAAN PENEGASAN ATAS HASIL TEMUAN INSPEKTORAT JENDERAL KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, yang
selanjutnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak diteruskan ke Direktur PPN dan PTLL, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dan penjelasan yang diberikan dikemukakan bahwa :
a. Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terhadap PT. TC Cabang
Yogyakarta (Kantor Pusat Perusahaan terdaftar di KPP Badora) terdapat 8 (delapan) Faktur
Pajak dengan nilai Rp. 17.686.200,- tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak
Masukan, yang terdiri dari 7 (tujuh) Faktur Pajak menggunakan kode seri/nomor Faktur Pajak
lama dan 1 (satu) Faktur Pajak tanpa alamat pembeli. Terhadap Faktur Pajak tersebut telah
diberikan Restitusi oleh KPP Yogyakarta dan atas permohonan Wajib Pajak karena proyek
sudah selesai telah dicabut NPWP dan NPPKP-nya dengan surat Nomor : Pem-137/WPJ.08/
KP.1303/1997 tanggal 3 Maret 1997;
b. KPP Yogyakarta telah mengirim berkas PT. TC Cabang Yogyakarta dan tindak lanjut hasil
pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Nomor : S-803/
WPJ.08/1303/2000 tanggal 17 Mei 2000 kepada Kepala KPP Badora untuk ditindaklanjuti
temuan pemeriksaan dimaksud;
c. PT. TC terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Badora terhitung sejak 13 Nopember
1986 dan telah melaksanakan kewajiban PPN;
d. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut.

2. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 huruf y; Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak.
b. Pasal 13 ayat (1) huruf c; dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak,
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih pajak;
c. Pasal 13 ayat (3) huruf c; jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)
dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar;
d. Pasal 16 beserta penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat membetulkan
Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu antara lain kekeliruan dalam
pengkreditan.

3. Dalam Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-27/PJ/1995 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ/1999 diatur bahwa Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya
ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang
harus dilakukan.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini disampaikan penegasan bahwa tindak lanjut penagihan kembali terhadap 8 (delapan) Faktur Pajak
yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana tersebut di atas, agar dilakukan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) PPN PT. TC Cabang Yogyakarta yang diterbitkan KPP Yogyakarta sesuai dengan Pasal
16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan
5. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus
6. Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan